Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Proyek BTS, Johnny G Plate Disebut Difasilitasi Main Golf hingga Hotel di Paris dan Barcelona

Kompas.com - 27/06/2023, 13:00 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut mendapatkan fasilitas bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.

Hal ini diungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).

“Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbung Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta,” kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Plate Terima Rp 4 M yang Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Selain itu, menurut jaksa, sekitar tahun 2022 Johnny mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol. Pembayaran hotel itu bernilai Rp 452,5 juta.

Jaksa juga menyebut bahwa sekitar tahun 2022 Johnny mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp 453,6 juta, lalu, perjalanan ke London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta.

“Dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,” ujar jaksa.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Johnny G Plate Kenakan Kemeja Batik dan Masker

Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, dalam dakwaan disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Minta Uang Rp 500 Juta ke Anak Buah Tiap Bulan sejak Maret 2021

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com