JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga antirasuah tersebut.
KPK sebelumnya menyebut, pungli itu diduga terjadi di Rutan Klasi I Jakarta Timur cabang KPK.
Rutan itu dikelola oleh pihak internal KPK dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
“Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Terkait Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Ironi, Harus Ditangani
Yasonna bahkan tidak ambil pusing jika nantinya dalam proses hukum itu KPK menemukan bukti pungutan liar.
Menurut dia, pihaknya tidak akan ikut campur terhadap penindakan yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.
“Itu proses hukum saja, enggak ada urusannya dengan kami,” ujar Yasonna.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pegawai Kemenkumham yang ditugaskan di rutan itu akan mendapatkan konsekuensi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pihaknya tidak segan akan menjatuhkan sanksi kepada petugas rutan itu dan terus berkoordinasi dengan KPK.
“Siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas,” ujar Rika.
Baca juga: Persoalan di Balik Rutan KPK, dari Penyelundupan, Pungli, hingga Pelecehan Istri Tahanan
Skandal pungli di lembaga antirasuah ini pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kasus itu terkuak saat Dewas memproses laporan dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual pegawai rutan ke istri tahanan KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurut dia nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Saat ini, pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Selain itu, penegakan dugaan pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Sementara, dugaan pelanggaran etik masih diproses oleh Dewas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.