JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
Adapun Irjen Teddy telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat melalui sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
“Memori bandingnya diterima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Batal Digelar Hari Ini, Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda Jadi 6 Juli 2023
Adapun sidang etik terhadap Teddy digelar buntut dari kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Dia mengatakan, setelah memori banding tersebut diterima, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mempelajarinya.
“Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, hasil sidang etik Polri pada Selasa (30/5/2023) lalu memutuskan untuk memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Tak hanya dipecat, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
"Saksi administraif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Terkait Pemecatan sebagai Anggota Polri
Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Baca juga: Majelis Hakim PT DKI Masih Pelajari Berkas Banding Teddy Minahasa
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga berharap agar sidang terhadap Johnny digelar secara terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.