JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berharap persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 digelar secara terbuka.
Dengan begitu, sidang terhadap terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate itu dapat ditonton dan dinilai oleh publik.
Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Bakal Pimpin Sidang Johnny G Plate
"Persidangan ini akan dapat berjalan lancar, terbuka dan masyarakat bisa menonton dan menilai jalannya persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Diketahui, Johnny akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023) mendatang.
Baca juga: Johnny G Plate Bakal Disidang soal Kasus Korupsi BTS Kominfo pada 27 Juni
Dalam sidang ini, Menkominfo itu bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sidang perdana tanggal 27 juni 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Zulkifli menyampaikan, perkara Johnny G Plate yang teregisrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.
Dalam kasus tersebut, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada tujuh orang tersangka lainnya di kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: Kejagung Belum Temukan Indikasi Johnny G Plate Terlibat TPPU di Proyek BTS 4G
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), serta Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki
Johnny dan enam tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Johnny G Plate Ingin Jadi Justice Collaborator, Mahfud: Biar Diurus Kejagung
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.