JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengajuan dugaan tunjangan kinerja (tukin) fiktif di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengulik persoalan ini ke tiga orang PNS di lingkungan Kementerian ESDM.
“Hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Adapun tiga PNS tersebut adalah Baeni Arianto, Priyo Andi Gularso, dan Christa Handayani Pangaribowo.
Baca juga: Brigjen Endar Harap Dewas KPK Transparan Tangani Dugaan Firli Bocorkan Informasi Penyelidikan ESDM
Mereka dicecar penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/5/2023).
Selain terkait dugaan tukin fiktif, mereka juga dicecar mengenai dugaan aliran uang ‘panas’.
“(Didalami) dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Sementara itu, Ali menyebut, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Baca juga: Menteri ESDM Bantah Dapat Bocoran dari Firli soal Penyelidikan KPK
Ali hanya mengatakan, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.