Salin Artikel

Kala Dewas KPK Cetak "Hattrick" Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik

Adapun putusan itu berangkat dari tiga laporan berbeda terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Ketiga laporan tersebut terkait polemik pemberian pernghargaan Firli kepada istrinya, Ardina Safitri karena telah menciptakan himne KPK.

Kemudian, pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK dan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia melayangkan laporan usai Firli memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK.

Menurut Korneles, pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan penting.

Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, benturan kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok," kata Korneles, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Laporan Korneles kemudian ditindaklanjuti Dewas KPK. Dewas menggali sejumlah keterangan pihak, mulai dari pegawai KPK, Biro Hukum KPK, termasuk Firli itu sendiri.

Namun, pada akhirnya, Dewas KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam kasus pemberian penghargaan ini.

"Sudah, sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ," kata Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Senin (9/1/2023).

Kali ini ia dilaporkan oleh anak buahnya sendiri, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro yang diberhentikan dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni turut melaporkan Firli ke Dewas.

Keduanya melaporkan Firli ke Dewas karena telah menerbitkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke satuan asalnya, yakni Mabes Polri pada 30 Maret 2023.

Selain Firli, Endar dan Sultoni juga melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa selaku penerbit surat pemberhentian.

Pemberhentian Endar diduga imbas dari adanya perbedaan pandangan mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Endar menduga, para pimpinan KPK itu melanggar etik, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Dewas KPK kemudian menelaah laporan para pelapor. Hasilnya, laporan Endar dan Sultoni tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni sidang etik karena tidak cukup bukti.

"Laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).

Dalam kesimpulannya, Dewas menyatakan pemberhentian Endar merupakan bentuk keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final.

Keputusan ini juga dianggap sebagai produk dari kewenangan administrasi negara.

Dalam poin kesimpulan lainnya, Dewas menilai surat keputusan pemberhentian Endar diputuskan oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Selain itu, dalam pandangan Dewas, pimpinan KPK merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

Dengan begitu, pimpinan KPK bisa mengangkat, memperpanjang, mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.

"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Syamsuddin.

Kebocoran penyelidikan ESDM

Sebulan setelahnya, Sultoni dan sejumlah pihak kembali melaporkan Firli ke Dewas KPK mengenai dugaan pelanggaran etik atas bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pelaporan ini berangkat dari bocornya dokumen penyelidikan yang dibeberkan oleh penguna Twitter, @dimdim0783 yang menyebarkan video penggeledahan di Kementerian ESDM.

Dalam video itu tampak petugas KPK menginterogasi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Idris Froyoto Sihite.

Kemudian, Idris Sihite mengaku mendapatkan dokumen yang menyerupai penyelidikan di ESDM dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Firli yang tak lain adalah pucuk pimpinan lembaga antirasuah.

Setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk penyidik, penyelidik, Firli, Arifin Tasrif, Idris Sihite hingga pelapor, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video itu benar.

Namun, Dewas KPK menilai bahwa dokumen yang diduga dibocorkan dan ditemukan saat penggeledahan itu tidak identik dengan telaah informasi yang dibuat KPK.

Dewas KPK juga menyatakan tidak menemukan komunikasi antara Idris dengan Firli.

"Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujar Tumpak di Gedung KPK, Senin kemarin.

Oleh karena itu, Dewas menyimpulkan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," tegas Tumpak.

Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/11374651/kala-dewas-kpk-cetak-hattrick-nyatakan-firli-bahuri-tak-langgar-etik

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke