Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Kinerja ASN Kemenag Naik Jadi 80 Persen

Kompas.com - 16/06/2023, 12:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjadi 80 persen.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag.

Pasalnya, reformasi birokrasi di tubuh Kemenag berhasil.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Yaqut dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Menteri PANRB Lapor ke Jokowi Ada Instansi Minta Nilai Reformasi Birokrasi Dinaikkan demi Mengejar Tunjangan Kinerja

Yaqut menyampaikan, KemenPAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kenaikan tukin, kata Yaqut, merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Sebab capaian ini adalah hasil kerja bersama.

Ia pun meminta jajarannya untuk terus lebih baik dari waktu ke waktu.

"Jangan kendurkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Baca juga: Masih Ada Anggaran Tak Tepat Sasaran, Jokowi: Ini Sudah Enggak Bisa Lagi

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com