JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjadi 80 persen.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag.
Pasalnya, reformasi birokrasi di tubuh Kemenag berhasil.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Yaqut dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023).
Yaqut menyampaikan, KemenPAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenaikan tukin, kata Yaqut, merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Sebab capaian ini adalah hasil kerja bersama.
Ia pun meminta jajarannya untuk terus lebih baik dari waktu ke waktu.
"Jangan kendurkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Baca juga: Masih Ada Anggaran Tak Tepat Sasaran, Jokowi: Ini Sudah Enggak Bisa Lagi
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.