JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilihan legislatif (pileg) tetap proporsional terbuka.
Kendati begitu, dalam pandangan PDI-P, sistem proporsional tertutup masih yang terbaik untuk menghasilkan anggota dewan di Indonesia.
"Dalam pandangan PDI-P tentu untuk menghasilkan anggota Dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," kata Hasto dalam konferensi pers daring, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: DPR Batal Evaluasi MK karena Putusan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Hasto mengatakan, sistem proporsional tertutup membuat partai politik (parpol) bertanggungjawab untuk menghasilkan anggota dewan.
Terlebih, menurutnya, anggota dewan bakal menjalankan tugas untuk menyelesaikan beragam persoalan di masyarakat.
Oleh karena itu, Hasto mengatakan, parpol yang sejatinya harus mempersiapkan calon-calon wakil rakyat tersebut.
"Maka anggota Dewan harus dipersiapkan seluruh kapasitas kepemimpinannya, kapasitas legislasinya, kapasitas dan kemampuannya dalam politik alokasi dan distribusi anggaran. Serta bagaimana pengawasan jalannya pemerintahan, di seluruh tingkatan agar betul-betul tugas anggota Dewan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto.
Baca juga: MK Sebut Politik Uang Bisa Dikurangi dengan Penegakan Hukum hingga Pembubaran Parpol
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa sejak awal PDI-P bukan menginginkan pelaksanaan sistem proporsional tertutup dilakukan pada Pemilu 2024.
Namun, pelaksanaan itu harus melalui transisi dalam waktu lima tahun sesudah Pemilu terdekat.
"Kita tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," kata Hasto.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Oleh karenanya, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Baca juga: Hormati Putusan MK, PDI-P Tetap Nilai Sistem Proporsional Tertutup yang Tepat
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Untuk diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Baca juga: Gembira MK Tak Ubah Sistem Pemilu, PKS: Hari Raya Caleg Se-Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.