Salin Artikel

KPU Menang atas Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus

Hal itu disampaikan dalam e-courd dan dibenarkan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo.

Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Berkarya dan KPU memenangkan perkara perdata tersebut.

Partai Berkarya menggugat KPU RI karena tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Amar putusan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengadili, mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Ia menyampaikan, KPU mengajukan eksepsi dengan alasan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Berkarya.

Melalui putusan sela itu, majelis hakim menghukum Partai Berkarya, dalam hal ini penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000.

"Sudah selesai perkaranya, sudah diputus dan diadili dan didiskusikan di keputusan sela. Jadi sudah tidak berwenang, sudah tidak sampai pokok perkara. Karena ini kompetensi absolut maka ini diputus sebelum memberi pembuktian," kata dia.

Berikut ini bunyi amar putusan sela yang diunggah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

MENGADILI:

1. Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN

Jkt.Pst;

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);

Sebelumnya diberitakan, Partai Berkarya menggugat perdata KPU RI ke PN Jakarta Pusat atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," demikian bunyi petitum kedua gugatan perdata Partai Berkarya, dikutip dari SIPP PN Jakpus pada Rabu (5/4/2023).

Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan gugatan tersebut.

Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima.

Partai Berkarya juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.

Mereka meminta pula supaya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan total nilai ganti rugi Rp 240 miliar.

Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/15080761/kpu-menang-atas-gugatan-partai-berkarya-di-pn-jakpus

Terkini Lainnya

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke