Gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," demikian bunyi petitum kedua gugatan perdata Partai Berkarya, dikutip dari SIPP PN Jakpus pada Rabu (5/4/2023).
Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan gugatan tersebut.
Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.
"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima.
Baca juga: KPU Optimistis MA Tolak Kasasi Prima soal Penundaan Pemilu
Partai Berkarya juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.
Mereka meminta pula supaya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan total nilai ganti rugi Rp 240 miliar.
Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.