Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Lukas Enembe Somasi Juru Bicara KPK, Nilai Giring Opini

Kompas.com - 14/06/2023, 13:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum & Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) menyampaikan protes keras atau somasi atas pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menyebut kliennya bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana.

Protes keras ini dilayangkan setelah Ali Fikri mengatakan, sikap tidak kooperatif Lukas Enembe dapat menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua tersebut.

“Tidak hanya menyatakan protes keras, TPHALE juga mengimbau secara khusus kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter kepada Lukas Enembe,” ujar Anggota TPHALE, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Keluarkan Rekomendasi, Komnas HAM Minta KPK Lanjutkan Perawatan Medis Lukas Enembe

OC Kaligis mengatakan, surat keberatan atas pernyataan Ali Fikri perihal sikap Lukas Enembe yang disebut tidak kooperatif itu telah dikirimkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Surat keberatan dan protes ke Juru Bicara Kelembagaan KPK itu ditandatangani oleh TPHALE yang terdiri dari OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Purwaning M Yanuar, Anny Andriani, dan Fernandes Ratu.

Menurut OC Kaligis, pernyataan yang disampaikan Ali Fikri itu dimuat di hampir semua media dan dibaca oleh masyarakat.

Padahal, kata OC Kaligis, selama jalannya persidangan perdana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak pernah menuduh Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.

“Penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah Saudara (KPK) lakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik umum,” kata OC Kaligis.

Pengacara senior ini berpandangan, berita-berita yang membunuh karakter Lukas Enembe telah berulang kali disampaikan oleh pihak KPK.

Misalnya, soal kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar.

Padahal, kata OC Kaligis, yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap atau gratifikasi, atau bukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD.

Apalagi, ia mengeklaim, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 (delapan) tahun berturut-turut.

“Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja Saudara (KPK) kesampingkan dan ditutup-tutupi,” kata OC Kaligis.

Baca juga: KPK Ingatkan Lukas Enembe, Bersikap Tak Kooperatif Bisa Jadi Pertimbangan Memberatkan

Penggiringan opini ini juga disebut telah disampaikan KPK sejak penangkapan Lukas Enembe, misalnya, soal pembelian senjata untuk KKB yang dilakukan seorang pilot di Filipina, atau tentang kegiatan berjudi di Singapura dengan menghabiskan dana sebesar Rp 500 juta.

Padahal, tuduhan-tuduhan tersebut, tidak pernah terungkap dalam proses penyidikan apalagi masuk sebagai materi surat dakwaan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com