JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Firli mengingatkan, setiap putusan MK otomatis menjadi sebuah ketentuan perundang-undangan.
"KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah undang-undang," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Firli enggan berkomentar lebih lanjut soal isu ini karena menurutnya hakim MK yang membuat putusan dianggap menguasai perkara yang mereka putuskan.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita Clear-kan Dulu dengan MK
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan asas ius curia novit yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum.
"Yang memutuskan adalah hakim majelis MK tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, MK megabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Kemudian, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, putusan itu sudah berlaku sejak sekarang.
Dengan demikian, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo belum memutuskan apakah masa jabatan Firli dan kawan-kawan bakal diperpanjang atau tidak.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK
Ia masih menunggu kajian terkait putusan MK tersebut yang dikerjakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi, Rabu pagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.