JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membenarkan temuan rumah penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lampung yang diduga milik anggota polisi.
Rumah itu disewakan kepada orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia.
Dalam rumah tersebut, polisi menemukan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban TPPO.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Senilai Rp 442 Miliar Terkait TPPO di Tahun 2023
Ramadhan mengatakan, saat ini temuan itu sedang dalam proses pendalaman oleh Polda Lampung.
Menurut Ramadhan, tersangka yang menyewa rumah itu menampung calon PMI ilegal untuk dikirimkan ke Timur Tengah.
"24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," ujar Ramadhan.
Ramadhan lantas menekankan bahwa pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri juga akan memberikan asistensi terhadap proses pendalaman yang dilakukan Polda Lampung.
Baca juga: 22 Korban TPPO yang Dijanjikan Kerja di Arab Saudi Berasal dari NTB
Ia juga kembali menekankan komitmen Polri untuk menindaktegas semua pihak yang terlibat TPPO, termasuk jika ada anggota berpangkat apa pun yang terlibat.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, ada rumah anggota polisi yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO sebelum dikirim di luar negeri.
Baca juga: Langkah Pemerintah di Tengah Banyaknya Kasus TPPO
Helmy bahkan menyebut rumah itu diduga milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.
"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan pada 7 Juni 2023.
Namun, Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.
"Masih dalam proses (penyelidikan), bagaimana mereka (korban dan pelaku) ada di rumah itu," kata Helmy.
Sementara itu, rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya itu sudah disegel sejak 8 Juli 2023.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Senilai Rp 442 Miliar Terkait TPPO di Tahun 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.