Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Kompas.com - 08/06/2023, 07:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Dalam materi rapatnya, Firli pun membeberkan, dari 12 laporan yang disidik oleh KPK, 11 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, tinggal satu yang masih diproses penyidikannya yakni kasus yang menjerat Andhi, berikut daftarnya:

  1. Andhi Pramono, nominal transaksi Rp 60.166.172.800, masih berstatus tersangka.
  2. Eddi Setiadi nominal transaksi Rp 51.800.000, berstatus terpidana
  3. Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto, nominal transaksi Rp 3.996.330.653, berstatus terpidana
  4. Sukiman, nominal transaksi Rp 15.618.715/882, berstatus terpidana
  5. Natan Pasomba dan Suherlan, nominal transaksi Rp 40.000.000.000, berstatus terpidana
  6. Yul Dirga, nominal transaksi Rp 53.888.333.294, berstatus terpidana
  7. Hadi Sutrisno, nominal transaksi Rp 2.761.734.641.239, berstatus terpidana
  8. Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati, nominal transaksi Rp 818.292.318.934, berstatus terpidana
  9. Yulmanizar dan Wawan Ridwan, nominal transaksi Rp 3.229.173.323.509, berstatus terpidana
  10. Alfred Simanjuntak, nominal transaksi Rp 1.277.410.000.000, berstatus terpidana.

Baca juga: Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK, Harganya Capai Rp 4 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Satgas TPPU menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 25,3 triliun ke KPK.

Dokumen-dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Diketahui, Satgas TPPU dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Satgas TPPU itu diisi oleh tim lintas kementerian/lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, hingga PPATK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

Nasional
Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

Nasional
Hari Ke-10 Kampanye, Ganjar ke IKN, Mahfud Beri Sambutan ke Mahasiswa Se-Malang Raya

Hari Ke-10 Kampanye, Ganjar ke IKN, Mahfud Beri Sambutan ke Mahasiswa Se-Malang Raya

Nasional
Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Disebut Kota Administratif, Tunjuk Saja

Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Disebut Kota Administratif, Tunjuk Saja

Nasional
Ingin Aktifkan Kembali Jalur Kereta yang Sudah Mati, Anies: Investasinya Lebih Murah Dibandingkan Jalan Tol

Ingin Aktifkan Kembali Jalur Kereta yang Sudah Mati, Anies: Investasinya Lebih Murah Dibandingkan Jalan Tol

Nasional
Soal RUU DKJ, Golkar Belum Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Golkar Belum Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Nasional
Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Nasional
Kampanye Hari Ke-10: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Kampanye Hari Ke-10: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Nasional
Rencana Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Hasto PDI-P: Rakyat Ingin Pilih Sendiri

Rencana Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Hasto PDI-P: Rakyat Ingin Pilih Sendiri

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Usulkan Format Debat Townhall, Audiens Bisa Bertanya Langsung

TPN Ganjar-Mahfud Usulkan Format Debat Townhall, Audiens Bisa Bertanya Langsung

Nasional
Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Nasional
Di Rumah Pengasingan Bung Karno, Anies: Mereka Mendirikan Republik Bukan untuk Anak atau Kemenakan

Di Rumah Pengasingan Bung Karno, Anies: Mereka Mendirikan Republik Bukan untuk Anak atau Kemenakan

Nasional
Kampanye di Bengkulu, Anies Janji Bangun Tempat Pengolahan Ikan dan Perkuat Koperasi Nelayan

Kampanye di Bengkulu, Anies Janji Bangun Tempat Pengolahan Ikan dan Perkuat Koperasi Nelayan

Nasional
Pengakuan Agus Rahardjo Vs Penyangkalan Jokowi

Pengakuan Agus Rahardjo Vs Penyangkalan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com