Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Kompas.com - 08/06/2023, 07:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga memiliki transaksi mencurigakan dengan nominal sebesar mencapai Rp 60.166.172.800.

Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan aset di Rumah Mertua di Batam

Adapun Andhi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya karena yang bersangkutan belum ditahan.

Besarnya nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi lantas menimbulkan pertanyaan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 menunjukkan bahwa kekayaan Andhi hanya sebesar Rp 13,7 miliar.

Menjawab pertanyaan ini, Firli menyebutkan bahwa KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk keperluan penyidikan.

Firli menuturkan, lewat penyidikan yang dilakukan, KPK akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi atau pencucian uang yang dilakukan Andhi.

"Dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat (terang) suatu pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya," kata dia.

Baca juga: Andhi Pramono Miliki Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar, Firli: Kita Akan Buktikan

Firli menambahkan, proses pengumpulan alat bukti ini pula yang membuat Andhi belum ditahan, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itulah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," ujar Firli.

Proses 16 Tersangka

Dalam rapat dengan Komisi III DPR itu juga, Firli menyampaikan bahwa secara total, KPK telah memproses hukum 16 orang berbekal LHA dari PPATK, termasuk Andhi Pramono.

"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, mohon izin Pak Johan Budi (Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P), kita tidak bicara, kita kerja saja Pak," kata Firli.

Firli menuturkan, dari 33 LHA yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan, sedangkan 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, ada lima laporan yang masih dalam proses penelaahan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, dua laporan tidak terdapat dalam database KPK, sedangkan tiga laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," ujar Firli.

Dalam materi rapatnya, Firli pun membeberkan, dari 12 laporan yang disidik oleh KPK, 11 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, tinggal satu yang masih diproses penyidikannya yakni kasus yang menjerat Andhi, berikut daftarnya:

  1. Andhi Pramono, nominal transaksi Rp 60.166.172.800, masih berstatus tersangka.
  2. Eddi Setiadi nominal transaksi Rp 51.800.000, berstatus terpidana
  3. Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto, nominal transaksi Rp 3.996.330.653, berstatus terpidana
  4. Sukiman, nominal transaksi Rp 15.618.715/882, berstatus terpidana
  5. Natan Pasomba dan Suherlan, nominal transaksi Rp 40.000.000.000, berstatus terpidana
  6. Yul Dirga, nominal transaksi Rp 53.888.333.294, berstatus terpidana
  7. Hadi Sutrisno, nominal transaksi Rp 2.761.734.641.239, berstatus terpidana
  8. Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati, nominal transaksi Rp 818.292.318.934, berstatus terpidana
  9. Yulmanizar dan Wawan Ridwan, nominal transaksi Rp 3.229.173.323.509, berstatus terpidana
  10. Alfred Simanjuntak, nominal transaksi Rp 1.277.410.000.000, berstatus terpidana.

Baca juga: Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK, Harganya Capai Rp 4 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Satgas TPPU menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 25,3 triliun ke KPK.

Dokumen-dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Diketahui, Satgas TPPU dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Satgas TPPU itu diisi oleh tim lintas kementerian/lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, hingga PPATK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com