Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Klaim Tangani 500 Kasus TPPO Sepanjang 2020-2023

Kompas.com - 07/06/2023, 21:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menangani sekitar 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2020 sampai 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah kasus tersebut adalah akumulasi dari kasus yang ditangani Bareskrim maupun polda jajaran.

“Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penangan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: 28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Menurut Ramadhan, kasus TPPO yang tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan modus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja migran di luar negeri.

“Dan korban dalam kasus TPPO) ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini Polri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO yang akan bertugas memetakan dan menindak dengan tegas praktek-praktek perdagangan orang di seluruh Indonesia.

Satgas TPPO itu dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Asep Edi Suheri dan diwakili oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Baca juga: Rumah Polisi di Lampung Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO

“Arahan Bapak Kapolri meminta agar seluruh Kapolda membentuk Satgas TPPO ditingkat daerah yang akan dibawahi oleh Bareskrim Polri, nantinya Satgas TPPO di daerah akan dipimpin oleh Wakil Kapolda daerah masing-masing,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui video conference pada Senin (5/6/2023) kemarin, meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.

Dia meminta seluruh Satgas TPPO tingkat daerah itu akan dibawahi oleh Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil kapolda di daerah masing-masing.

Baca juga: Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO

Lebih lanjut, Kapolri meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Sigit juga akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Sigit dalam arahannya seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com