JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menangani sekitar 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2020 sampai 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah kasus tersebut adalah akumulasi dari kasus yang ditangani Bareskrim maupun polda jajaran.
“Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penangan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: 28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Menurut Ramadhan, kasus TPPO yang tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan modus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja migran di luar negeri.
“Dan korban dalam kasus TPPO) ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini Polri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO yang akan bertugas memetakan dan menindak dengan tegas praktek-praktek perdagangan orang di seluruh Indonesia.
Satgas TPPO itu dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Asep Edi Suheri dan diwakili oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Baca juga: Rumah Polisi di Lampung Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO
“Arahan Bapak Kapolri meminta agar seluruh Kapolda membentuk Satgas TPPO ditingkat daerah yang akan dibawahi oleh Bareskrim Polri, nantinya Satgas TPPO di daerah akan dipimpin oleh Wakil Kapolda daerah masing-masing,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui video conference pada Senin (5/6/2023) kemarin, meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.
Dia meminta seluruh Satgas TPPO tingkat daerah itu akan dibawahi oleh Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil kapolda di daerah masing-masing.
Baca juga: Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO
Lebih lanjut, Kapolri meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Sigit juga akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.
“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Sigit dalam arahannya seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.