JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sedang melakukan kajianterkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mengatakan, putusan MK itu masih dalam kajian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bagaimana sikap dan pandangan dirinya atas putusan MK tersebut, Jokowi tidak memberikan jawaban.
Dirinya hanya menegaskan kembali bahwa Menko Polhukam Mahfud MD masih melakukan kajian.
"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan respons saat ditanya mengenai Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Menurutnya, mengenai Keppres tersebut akan dijelaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Nanti. Itu nanti Pak Menko, Pak Menko nanti yang (menjelaskan). Menko Polhukam," ujar Edward singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Adapun Edward sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikannya usai Juru Bicara MK Fajar Laksono yang memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Sementara itu secara terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas bersama Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Mahfud usai dirinya bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Jawaban Pemerintah Saat Ditanya Kepastian Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.