JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang jabat tangan Presiden Joko Widodo dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di momen Rakernas PDI Perjuangan menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Selasa (6/6/2023).
Kemudian, tulisan soal beda suara di Koalisi Perubahan untuk Persatuan soal bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel mengenai aturan izin pendirian rumah ibadah yang tengah disusun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Presiden RI Joko Widodo menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P di sekolah DPP partai tersebut, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2023).
Jokowi hadir pukul 09.45 WIB menggunakan mobil sedan kepresidenan, mengenakan batik merah bercorak hitam.
Jokowi tiba disambut oleh sejumlah pejabat teras PDI-P, yakni Ketua DPP PDI-P Prananda Prabowo atau Mas Nanan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, Wakil Ketua Bendahara Umum PDI-P Rudianto Tjen, kemudian Sekjen Senior Pramono Anung.
Jokowi juga disambut oleh bakal calon presiden 2024-2029 PDI-P, Ganjar Pranowo. Tampak Jokowi melempar senyum dan berjabat tangan erat cukup lama dengan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Baca selengkapnya: Jokowi Tiba di Rakernas III PDI-P, Jabat Erat Tangan Ganjar
Perbedaan suara nampak terjadi di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) ketika Partai Demokrat mengusulkan calon wakil presiden (cawapres) untuk calon presiden yang diusung KPP, Anies Baswedan diumumkan Juni 2023.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Sebab, ia menduga, elektabilitas Anies yang turun sejak Juli 2022 berdasarkan survei teranyar disebabkan cawapres Anies tak kunjung dideklarasikan.
Dalam survei Indikator Politik Indonesia terbaru misalnya, berdasarkan simulasi 3 nama yang dilakukan Indikator, elektabilitas Anies secara berturut-turut yakni 29,4 persen pada Juli 2022, Oktober 2022 jadi 28,4 persen, dan Januari 2023 jadi 24,2 persen.
Baca selengkapnya: Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres yang Mulai Tampak
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah menyusun aturan terkait izin pendirian rumah ibadah, menyusul banyaknya penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa.
Ia menyampaikan, nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang berlaku saat ini, izin pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Dulu itu di-SKB dua menteri ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, pertama rekomendasi dari FKUB dan dari Kemenag. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Baca selengkapnya: Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.