Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Kompas.com - 07/06/2023, 08:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar jemaah haji Indonesia gelombang kedua sudah memakai kain ihram sejak di embarkasi Indonesia.

Diketahui, fase pemberangkatan jemaah gelombang kedua dari Tanah Air menuju Arab Saudi segera dimulai. Pemberangkatan gelombang kedua akan mulai pada 7–22 Juni 2023.

Nantinya, jemaah haji terbang dari embarkasi di Tanah Air menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka akan diberangkatkan ke Mekkah Al-Mukarramah untuk menjalani umrah haji atau umrah wajib.

“Jemaah haji diminta untuk mengenakan kain ihram semenjak dari embarkasi keberangkatan di Tanah Air," kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Arsad Hidayat, dikutip dari siaran pers, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Pesan Muhadjir ke Jemaah Haji: Jangan Paksakan Diri Kejar Ibadah Sunnah

Arsad menyampaikan, memakai kain ihram sejak di Tanah Air akan menghindari penumpukan jemaah saat kedatangan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, mengingat tidak tersedianya waktu yang cukup.

Adapun niat umrah bisa dilakukan di pesawat ketika melewati wilayah Yalamlam.

“Untuk pelaksanaan niat umrah, dapat dilakukan saat di pesawat ketika melewati wilayah Yalamlam atau ketika berada di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, menjelang keberangkatan ke Mekkah,” tuturnya.

Sementara itu, kepada semua petugas, baik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi di seluruh Indonesia maupun PPIH Arab Saudi, Arsad meminta untuk memberikan prioritas pelayanan kepada jemaah haji lansia.

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Berdatangan ke Madinah

Prioritas layanan ini diberikan saat keberangkatan, di perjalanan, ataupun saat kedatangan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

“Tahun ini kita mengusung semangat Haji Ramah Lansia. Semua petugas diminta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia, termasuk mereka yang masuk kategori lanjut usia,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com