JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan respons saat ditanya mengenai Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, mengenai Keppres tersebut akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Nanti. Itu nanti Pak Menko. Pak Menko nanti yang (menjelaskan). Menko Polhukam," ujar Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Sebelumnya, pria yang karib disapa Eddy ini mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Baca juga: Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden
Hal itu disampaikannya usai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Sementara itu, secara terpisah Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas bersama Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan.
Baca juga: Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan memberikan komentar perihal Keppres masa jabatan KPK.
Saat ditanya mengenai hal itu, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya sedang terburu-buru.
"Maaf aku mau ke Teuku Umar," katanya sambil berlalu.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Presiden Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.