Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2023, 08:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai kebijakan menghapus kewajiban bagi peseta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai sebagai sebuah kemunduran, LPSDK sebelumnya wajib diserahkan oleh peserta pemilu sejak Pemilu 2014.

Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Merespons ini, anggota KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa dihapuskannya LPSDK bukan berarti peserta pemilu tidak diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima.

"Bukan berarti sumbangan dana kampanye itu tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Ia menyebutkan, sumbangan dana kampanye juga mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.

Peserta pemilu, lanjut Idham, juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Selain itu, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Baca juga: KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

Informasi terkait dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham.

Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kuitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang.

Diklaim Lebih Transparan

Idham menyatakan, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya.

"Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham.

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.

Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Ia mengeklaim, dalam pengaturan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024, KPU merumuskan rancangan norma agar laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

"Laporan dana kampanye oleh publik tersebut semakin menegaskan komitmen KPU dalam aktualisasi integitas elektoral," kata Idham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Nasional
Ganjar Sudah ke IKN, Prabowo Sebut Juga Bakal ke IKN

Ganjar Sudah ke IKN, Prabowo Sebut Juga Bakal ke IKN

Nasional
Janji Hormati Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Sakit Hati

Janji Hormati Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Sakit Hati

Nasional
Didukung Relawan Pedagang Indonesia Maju, Prabowo Sebut Pengusaha Paling Tahu Kondisi Bangsa

Didukung Relawan Pedagang Indonesia Maju, Prabowo Sebut Pengusaha Paling Tahu Kondisi Bangsa

Nasional
Panglima TNI: Masalah Papua Belum Terselesaikan, Perlu Konsep Terintegrasi

Panglima TNI: Masalah Papua Belum Terselesaikan, Perlu Konsep Terintegrasi

Nasional
Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Nasional
Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Nasional
Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Nasional
11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

Nasional
Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Nasional
RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

Nasional
Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Nasional
KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

Nasional
Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Nasional
KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com