Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Kompas.com - 07/06/2023, 08:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai kebijakan menghapus kewajiban bagi peseta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai sebagai sebuah kemunduran, LPSDK sebelumnya wajib diserahkan oleh peserta pemilu sejak Pemilu 2014.

Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Merespons ini, anggota KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa dihapuskannya LPSDK bukan berarti peserta pemilu tidak diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima.

"Bukan berarti sumbangan dana kampanye itu tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Ia menyebutkan, sumbangan dana kampanye juga mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.

Peserta pemilu, lanjut Idham, juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Selain itu, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Baca juga: KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

Informasi terkait dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham.

Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kuitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang.

Diklaim Lebih Transparan

Idham menyatakan, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya.

"Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham.

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.

Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Ia mengeklaim, dalam pengaturan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024, KPU merumuskan rancangan norma agar laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

"Laporan dana kampanye oleh publik tersebut semakin menegaskan komitmen KPU dalam aktualisasi integitas elektoral," kata Idham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com