Kendati KPU sudah menyediakan alternatif pelaporan dana sumbangan kampanye, hal itu dinilai tidak cukup untuk menjadi pengganti LPSDK.
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menilai, dihapusnya kewajiban peserta pemilu menyerahkan LPSDK adalah sebuah kemunduran.
"Kami sungguh khawatir bahwa ini akan merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," kata Judhi Kristantini, perwakilan kelompok sipil tersebut.
Judhi mengatakan, isu transparansi dan akuntabilitas mesti menjadi perhatian karena sangat penting untuk kehidupan politik dan demokrasi yang berintegritas.
Padahal, upaya mendidik publik untuk memilih calon yang berintegritas sudah sejak lama dilakukan oleh banyak pihak. Salah satunya dengan mewajibkan peserta pemilu menyerahkan LPSDK.
Apalagi, menurut Judhi, kewajiban menyerahkan LPSDK nyatanya tidak dipatuhi oleh semua peserta pemilu dari pengalaman di Pemilu 2019.
"Kami berpikir bahwa waktu itu saja hanya 87 persen yang melaporkan LPSDK, jadi ada 13 persen peserta pemilu yang tidak melaporkan," ujarnya.
Sita Supomo, perwakilan lainnya, menambahkan bahwa KPU mesti membuka laporan dana kampanye kepada masyarakat sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024.
Sita menuturkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak KPU, laporan dana kampanye itu baru bisa dibuka setelah hari pencoblosan.
Baca juga: KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik
Padahal, informasi tersebut mesti dibuka sejak sebelum hari pencoblosan agar dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memutuskan pilihannya.
"(Jika) pelaporannya nanti dilakukan sesudah pencoblosan, apa gunanya bagi pemilih? Mungkin itu berguna untuk akademisi, untuk penuntutan, dan sebagainya," kata Sita.
Ia mengingatkan, pemilih semestinya mengetahui rekam jejak calon yang hendak dipilih beserta sosok-sosok yang berada di balik calon tersebut.
"Dia di-support sama siapa, apakah perusahaan rokok atau perusahaan susu formula, atau apapun gitu ya. Sehingga kita bisa meletakkan concern atau kekhawatiran kita pada titik yang tepat," ujar Sita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.