JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai kebijakan menghapus kewajiban bagi peseta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai sebagai sebuah kemunduran, LPSDK sebelumnya wajib diserahkan oleh peserta pemilu sejak Pemilu 2014.
Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan
Merespons ini, anggota KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa dihapuskannya LPSDK bukan berarti peserta pemilu tidak diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima.
"Bukan berarti sumbangan dana kampanye itu tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Ia menyebutkan, sumbangan dana kampanye juga mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.
Peserta pemilu, lanjut Idham, juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Selain itu, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Baca juga: KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan
Informasi terkait dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham.
Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kuitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang.
Idham menyatakan, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya.
"Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.
Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye
Ia mengeklaim, dalam pengaturan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024, KPU merumuskan rancangan norma agar laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
"Laporan dana kampanye oleh publik tersebut semakin menegaskan komitmen KPU dalam aktualisasi integitas elektoral," kata Idham.
Kendati KPU sudah menyediakan alternatif pelaporan dana sumbangan kampanye, hal itu dinilai tidak cukup untuk menjadi pengganti LPSDK.
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menilai, dihapusnya kewajiban peserta pemilu menyerahkan LPSDK adalah sebuah kemunduran.
"Kami sungguh khawatir bahwa ini akan merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," kata Judhi Kristantini, perwakilan kelompok sipil tersebut.
Judhi mengatakan, isu transparansi dan akuntabilitas mesti menjadi perhatian karena sangat penting untuk kehidupan politik dan demokrasi yang berintegritas.
Padahal, upaya mendidik publik untuk memilih calon yang berintegritas sudah sejak lama dilakukan oleh banyak pihak. Salah satunya dengan mewajibkan peserta pemilu menyerahkan LPSDK.
Apalagi, menurut Judhi, kewajiban menyerahkan LPSDK nyatanya tidak dipatuhi oleh semua peserta pemilu dari pengalaman di Pemilu 2019.
"Kami berpikir bahwa waktu itu saja hanya 87 persen yang melaporkan LPSDK, jadi ada 13 persen peserta pemilu yang tidak melaporkan," ujarnya.
Sita Supomo, perwakilan lainnya, menambahkan bahwa KPU mesti membuka laporan dana kampanye kepada masyarakat sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024.
Sita menuturkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak KPU, laporan dana kampanye itu baru bisa dibuka setelah hari pencoblosan.
Baca juga: KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik
Padahal, informasi tersebut mesti dibuka sejak sebelum hari pencoblosan agar dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memutuskan pilihannya.
"(Jika) pelaporannya nanti dilakukan sesudah pencoblosan, apa gunanya bagi pemilih? Mungkin itu berguna untuk akademisi, untuk penuntutan, dan sebagainya," kata Sita.
Ia mengingatkan, pemilih semestinya mengetahui rekam jejak calon yang hendak dipilih beserta sosok-sosok yang berada di balik calon tersebut.
"Dia di-support sama siapa, apakah perusahaan rokok atau perusahaan susu formula, atau apapun gitu ya. Sehingga kita bisa meletakkan concern atau kekhawatiran kita pada titik yang tepat," ujar Sita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.