Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dadan Tri Yudianto Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Kompas.com - 06/06/2023, 22:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima tujuh kali transferan senilai Rp 11,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut bersumber dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Uang itu ditransfer dengan tujuan untuk mengkondisikan putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung

“Sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ghufron mengungkapkan, dalam perkara rasuah di Mahkamah Agung itu, Dadan diduga menjadi penghubung penyuap, yakni Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Menurut Ghufron, Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan melalui sambungan telepon. Mereka membicarakan pengurusan perkara di MA yang sedang dilakukan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Pakai Rompi Oranye KPK

Tanaka meminta agar Budiman Gandi Suparman divonis bersalah. Melalui Dadan, ia juga meminta pengurusan perkara oleh Yosep dicek apakah betul sedang berproses di MA.

Dadan pun menyanggupi permintaan Tanaka. Ia menyatakan akan membantu dan mengawasi pengurusan Yosep di MA.

“Sebagai imbalannya tersangka Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana,” kata Ghufron.

Dadan juga melakukan petemuan daengan Tanaka dan Yosep di kantor pengacara tersebut, Rumah Pancasila, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Mantan Komisatis PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023) malam.KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan Komisatis PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023) malam.

Dalam pertemuan itu, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan melalui sambungan video call.

“Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” ujar Ghufron menirukan pernyataan Dadan.

Pada 5 April 2022, Dadan kemudian mengabarkan kepada Yosep bahwa Budiman sudah divonis 5 tahun penjara.

Artinya, putusan kasasi itu sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Adapun uang Rp 11,2 miliar itu, akta Ghufron, diduga mengalir ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com