Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sebut Kapolri Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO yang Tak Serius Kerja

Kompas.com - 06/06/2023, 19:07 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Beliau (Kapolri) kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa,” kata Agus saat ditemui usai acara serah terima aset BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

“Kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” ujar Agus lagi.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Ia menambahkan, Satgas Penanganan TPPO memiliki beberapa sub bagian dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Ada satgas pencegahan, ada satgas rehabilitasi, ada satgas penindakan, sampai dengan satgas hubungan kelembagaan,” kata Kabareskrim.

Sebelumnya, Kapolri Listyo telah membentuk Satgas TPPO di bawah koordinasi Bareskrim Polri.

Baca juga: Cerita TPPO di Myanmar: Dijadikan Penipu Online dan Disekap 12 Hari

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri untuk memimpin Satgas TPPO.

Sementara itu, Wakil Kepala Satgas TPPO akan diisi oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi dalam keterangannya, Selasa ini.

Baca juga: NTT Darurat TPPO, Kapolres Sumba Timur Turun ke Jalan Sebar Pamflet

Sandi menyebut, pembentukan Satgas TPPO merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Adapun Jokowi sebelumnya telah menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.id, bagi jajaran kepolisian yang tidak mampu mengungkap kasus perdagangan orang di wilayahnya masing-masing, Kapolri akan mencopot dan memidanakannya.

Dalam arahannya kepada jajaran kepolisian yang dilakukan melalui video konferensi, Listyo menekankan pentingnya penanganan kasus perdagangan orang di seluruh wilayah. Sebab, lanjut Listyo, penanganan TPPO menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Diduga Korban TPPO, Gadis 20 Tahun Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

”Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Kapolri sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com