JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Beliau (Kapolri) kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa,” kata Agus saat ditemui usai acara serah terima aset BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
“Kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” ujar Agus lagi.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Kapolri Bentuk Satgas TPPO
Ia menambahkan, Satgas Penanganan TPPO memiliki beberapa sub bagian dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Ada satgas pencegahan, ada satgas rehabilitasi, ada satgas penindakan, sampai dengan satgas hubungan kelembagaan,” kata Kabareskrim.
Sebelumnya, Kapolri Listyo telah membentuk Satgas TPPO di bawah koordinasi Bareskrim Polri.
Baca juga: Cerita TPPO di Myanmar: Dijadikan Penipu Online dan Disekap 12 Hari
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri untuk memimpin Satgas TPPO.
Sementara itu, Wakil Kepala Satgas TPPO akan diisi oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi dalam keterangannya, Selasa ini.
Baca juga: NTT Darurat TPPO, Kapolres Sumba Timur Turun ke Jalan Sebar Pamflet
Sandi menyebut, pembentukan Satgas TPPO merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Adapun Jokowi sebelumnya telah menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.id, bagi jajaran kepolisian yang tidak mampu mengungkap kasus perdagangan orang di wilayahnya masing-masing, Kapolri akan mencopot dan memidanakannya.
Dalam arahannya kepada jajaran kepolisian yang dilakukan melalui video konferensi, Listyo menekankan pentingnya penanganan kasus perdagangan orang di seluruh wilayah. Sebab, lanjut Listyo, penanganan TPPO menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Diduga Korban TPPO, Gadis 20 Tahun Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia
”Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Kapolri sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.