Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Soroti Ruang Gelap Dana Kampanye Peserta Pemilu jika Sewa "Buzzer"

Kompas.com - 17/04/2023, 23:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa kampanye peserta pemilu di media sosial selama ini menjadi ruang gelap yang tidak jelas ruang lingkup penindakannya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyat mengambil contoh soal peserta pemilu diharuskan untuk melaporkan dana kampanye sebagai bentuk akuntabilitas.

Namun, keberadaan media sosial telah menuntut pertanggungjawaban dalam bentuk lain.

Ia mengambil contoh fenomena buzzer yang bisa saja dipergunakan peserta pemilu untuk mempromosikan dirinya.

"Misalkan kalau (peserta pemilu) menyewa buzzer/influencer itu tidak terlapor di dana kampanye," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu dalam diskusi virtual yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Disinformasi Pemilu, Senin (17/4/2023).

"Ini belum terlihat, karena sebetulnya salah satu yang menyebabkan kita punya tantangan kampanye dunia medsos itu karena orang bilang ini ruang gelap. Diharapkan ini bisa dibawa ke ruang terang," kata dia.

Baca juga: JPPR Temukan 143 Bentuk Curi Start Kampanye di 16 Provinsi Gunakan Alat Peraga

Fenomena buzzer politik ini juga menjadi tantangan karena dikhawatirkan menjadi sumber konten-konten hoaks dan disinformasi serta informasi tak bertanggung jawab lainnya.

Ada tantangan bagi aparat penegak hukum maupun penyelenggara pemilu tak hanya mengetahui siapa aktor buzzer yang seringkali anonim di media sosial, melainkan juga melacak apakah ia terafiliasi dengan peserta pemilu.

"Dengan adanya kekosongan kerangka hukum ini, maka yang didorong adalah ekosisitem digital yang demokratis menuju Pemilu 2024," ujar Ninis.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya menyampaikan akan merevisi peraturan terkait kampanye untuk secara khusus mengatur lebih jauh penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.

Saat ini, peraturan terkait kampanye yang ada adalah Peraturan KPU Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019.

Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.

Ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di media sosial pada masa kampanye, karena hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain seperti elektronik dan cetak.

"Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Kamis (13/4/2023).

Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye via media sosial.

"Media sosial itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interkasi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru. Itu tentu akan kita diskusikan lebih lanjut," ujar Mellaz.

"Ini yang kemudian kita coba susun, tentu hasil yang kami susun akan dikomunikasikan dengan banyak pihak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com