JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengonfirmasi bahwa keluarga RO (16), remaja yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajukan perlindungan ke LPSK.
Susilaningtias mengungkapkan, ayah dari korban lah yang mengajukan perlindungan tersebut. Permohonan diajukan hari ini, Jumat (2/6/2023).
"Melalui bapaknya diajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Susilaningtias saat dihubungi.
Ia memaparkan, bantuan yang diajukan oleh ayah dari korban tidak hanya berupa perlindungan saja.
Baca juga: Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi Persetubuhan
Dia menyebutkan, keluarga juga memohon bantuan medis, pendampingan, restitusi, psikologis, hingga perlindungan fisik.
Susilaningtias memastikan LPSK akan memproses permohonan yang telah dilayangkan tersebut.
"Iya LPSK akan memproses lebih lanjut permohonannya. Nanti juga LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani, karena pasti kan kita perlu informasi juga sampai sejauh mana kasus penanganannya dan sebagainya," imbuhnya.
Baca juga: Operasi Pengangkatan Rahim Anak 16 Tahun Korban Perkosaan 11 Pria Tidak Jadi Dilakukan
Kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.
Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.
Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.
Baca juga: Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis
Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.
Agus membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.
Baca juga: Mabes Pastikan Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Ditangani Profesional
"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.
Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.
Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.