JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan meminta pihak kepolisian menghormati prinsip demokrasi.
Hal itu disampaikan menanggapi laporan yang disampaikan seseorang bernisial AWW ke Bareskrim Polri atas dugaan kebocoran informasi Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.
“Marilah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan, dalam demokrasi, yaitu kebebasan untuk mengutarakan pandangan dan ini dilindungi undang-undang,” sebut Anies di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
“Saya percaya aparat kepolisian akan menjaga marwah itu, sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat,” ucap dia.
Menurut Anies, aparat penegak hukum harus ikut menjamin kebebasan berpendapat warga negara.
Ia tak ingin masyarakat mendapatkan tekanan karena mengutarakan pendapat pada publik.
“Jangan sampai kita dalam situasi di mana orang takut untuk mengungkapkan pikiran, takut mengungkapkan pendapat, karena ketika mengungkapkan pikiran dan pendapat bisa mengalami kriminalisasi,” papar dia.
Terakhir, Anies menilai berbagai laporan sah saja diajukan pada pihak kepolisian. Tapi, keputusan untuk melanjutkan penyidikan berada di tangan aparat penegak hukum.
“Saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat,” pungkas dia.
Adapun Denny sempat menyatakan melalui akun Twitter-nya bahwa MK akan memutuskan pemilu berjalan dengan sistem proporsional tertutup.
Saat ini, MK masih memproses uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional tersebut.
Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono menampik pernyataan Denny. Ia mengatakan saat ini persidangan masih dalam tahap mengumpulkan pendapat para pihak dan belum sampai pada pengambilan keputusan.
Sedangkan Denny mengklaim mendapatkan informasi itu dari pihak yang berada di luar MK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/20230371/bela-denny-indrayana-anies-minta-polisi-menghormati-prinsip-demokrasi