JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, polisi patut menjerat 11 terduga pelaku pemerkosaan terhadap RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Selatan dengan pasal dengan ancaman hukuman terberat.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pengaturan ini memberikan degree atau level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak tetap masuk ke dalam kategori kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Maidina dalam keterangan pers seperti dikutip pada Jumat (2/6/2023).
"Hukumannya pun lebih berat dengan perkosaan, jika dalam KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun, dalam UU Perlindungan Anak mencapai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bahkan apabila dilakukan oleh orang tertentu misalnya pendidik, dalam kasus ini pelaku pertama diketahui sebagai guru, ancaman pidana nya dapat bertambah 1/3," sambung Maidina.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan ABG 16 Tahun Disebut Persetubuhan, Kompolnas: Polisi Serba Salah
Di sisi lain, Maidina berharap polisi memahami tentang perlindungan anak. Yakni setiap bentuk persetubuhan terhadap anak dengan bentuk cara apapun, kekerasan, ancaman ataupun rayuan sebagai perkosaan yang mutlak atau Statutory Rape.
"Sama sekali tidak sulit memahami ini dan berempati pada korban anak," ucap Maidina.
Maidina juga berharap polisi memahami perkembangan politik hukum yang ada di Indonesia, terutama dengan adanya Pasal 4 ayat (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, persetubuhan terhadap anak adalah kekerasan seksual.
Selain itu, kata Maidina, dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru telah mengambil politik hukum dengan menyatakan persetubuhan terhadap anak juga merupakan bentuk perkosaan.
Selain itu Maidina berharap polisi sebagai pintu masuk penanganan kasus dan garda terdepan yang menghadapi korban kekerasan seksual berinteraksi dengan peradilan pidana diharapkan lebih mengedepankan empati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Dalam Pasal 22 UU TPKS disebutkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan tindak pidana kekerasan seksual," ucap Maidina.
Maidina mengatakan, dengan penjabaran di dalam beleid itu memperlihatkan kewajiban penyidik polisi untuk tidak menyalahkan korban, ataupun membuat narasi seolah jika ada embel-embel iming-iming maka level kejahatan menjadi turun.
Sebelumnya diberitakan, RO dilaporkan diperkosa oleh 11 lelaki dalam kurun waktu April 2022 sampai Januari 2023.
Para terduga pelaku disebut terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.
Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya. Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.
Alasannya, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.
Baca juga: Operasi Pengangkatan Rahim Anak 16 Tahun Korban Perkosaan 11 Pria Tidak Jadi Dilakukan
Korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.
Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.