Fajar melanjutkan, perihal jadwal sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya akan disampaikan melalui laman resmi MK.
Menegaskan Fajar, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa tak ada informasi yang bocor mengenai putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu. Dia menyebutkan, judicial review terhadap UU tersebut masih diproses oleh MK dan belum diputuskan.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Anwar menegaskan, rapat permusyawaratan hakim atas perkara ini belum digelar. Terbaru, pada 31 Mei 2023 kemarin, pemohon, termohon, dan para pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan atas perkara ini.
Baca juga: Denny Indrayana Minta Megawati Hentikan Gerakan Penundaan Pemilu
"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.
Anwar mengeklaim, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.
Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, dia tak memberi jawaban pasti. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.
"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," tandas Anwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.