Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Kompas.com - 02/06/2023, 17:39 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal tentang sistem pemilu berbuntut panjang.

Berawal dari kabar yang diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, kini, polemik tersebut bergulir ke pihak kepolisian.

Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...

Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tudingan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pembocoran rahasia negara. Bareskrim pun bakal segera memanggil Denny.

Sementara, hingga kini MK belum menggelar sidang putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017. MK juga membantah bahwa putusan terkait perkara ini bocor.

Awal mula

Persoalan ini bermula dari kicauan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana. Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

Baca juga: Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan informasi yang ia dapat, kata Denny, enam dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan. Sementara, tiga lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Denny pun menyatakan ketidaksetujuannya jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup. Sebab, dengan sistem tersebut, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya.

Minta polisi usut

Seketika, unggahan Denny di media sosial itu ramai. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun langsung meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tersebut.

Mahfud mengatakan, putusan MK yang belum dibacakan sedianya masih berstatus rahasia negara. Sehingga, menurutnya, unggahan Denny bisa disebut pembocoran rahasia negara.

Baca juga: MK Diminta Pertimbangkan Putusan Sistem Pemilu Tak Berlaku untuk Pemilu 2024

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Mahfud bahkan mengatakan, dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua MK tidak berani bertanya kepada lembaga peradilan tertinggi tersebut soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi ini.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Dilaporkan

Desas-desus ini pun bergulir hingga ke pihak berwajib. Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri atas unggahannya di media sosial tentang putusan MK soal sistem pemilu.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Pelapor menuding bahwa lewat akun media sosialnya Denny mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kemudian, berita bohong (hoaks), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Sandi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Terbaru, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memanggil Denny Indrayana atas perkara ini.

"Ya pada saatnya akan diperiksa," ujar Agus saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Agus menjelaskan, laporan terhadap Denny itu kini sedang diteliti oleh kepolisian. Dia lantas mengungkit arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pendalaman terhadap laporan yang berpotensi menimbulkan keonaran.

"Kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, Pak Kapolri sudah sampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," tuturnya.

Baca juga: Buruh Bakal Demo di Depan MK dan Istana Desak Revisi 3 UU Senin Depan

Bersamaan dengan itu, kata Agus, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli dalam kasus ini supaya penanganannya berlangsung secara proporsional.

"Kalau memang itu berita-berita masih belum tentu, kemudian menimbulkan kegaduhan, kan sebaiknya ya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya seperti apa," imbuhnya.

Bantah

Sejak awal isu ini berembus, MK langsung menyampaikan bantahan. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 belum selesai dan masih berjalan.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapan, Minggu (28/5/2023).

Sesudahnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.

Fajar melanjutkan, perihal jadwal sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya akan disampaikan melalui laman resmi MK.

Menegaskan Fajar, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa tak ada informasi yang bocor mengenai putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu. Dia menyebutkan, judicial review terhadap UU tersebut masih diproses oleh MK dan belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Anwar menegaskan, rapat permusyawaratan hakim atas perkara ini belum digelar. Terbaru, pada 31 Mei 2023 kemarin, pemohon, termohon, dan para pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan atas perkara ini.

Baca juga: Denny Indrayana Minta Megawati Hentikan Gerakan Penundaan Pemilu

"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.

Anwar mengeklaim, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.

Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, dia tak memberi jawaban pasti. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," tandas Anwar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com