Desas-desus ini pun bergulir hingga ke pihak berwajib. Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri atas unggahannya di media sosial tentang putusan MK soal sistem pemilu.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Pelapor menuding bahwa lewat akun media sosialnya Denny mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kemudian, berita bohong (hoaks), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Sandi.
Terbaru, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memanggil Denny Indrayana atas perkara ini.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," ujar Agus saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Agus menjelaskan, laporan terhadap Denny itu kini sedang diteliti oleh kepolisian. Dia lantas mengungkit arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pendalaman terhadap laporan yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, Pak Kapolri sudah sampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," tuturnya.
Baca juga: Buruh Bakal Demo di Depan MK dan Istana Desak Revisi 3 UU Senin Depan
Bersamaan dengan itu, kata Agus, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli dalam kasus ini supaya penanganannya berlangsung secara proporsional.
"Kalau memang itu berita-berita masih belum tentu, kemudian menimbulkan kegaduhan, kan sebaiknya ya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya seperti apa," imbuhnya.
Sejak awal isu ini berembus, MK langsung menyampaikan bantahan. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 belum selesai dan masih berjalan.
"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapan, Minggu (28/5/2023).
Sesudahnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.