"Kita punya masalah dengan TPPO di mana orang dikirim ke luar negeri. Lalu, menjadi budak-budak yang dianiaya, atau terlibat dalam kejahatan-kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Adanya praktik saling melindungi membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya memberantas hal tersebut. Praktik ini membuat sindikat TPPO tumbuh subur.
Secara khusus, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik "backing". Ia juga menyatakan, segala tindakan tegas oleh aparat penegak hukum terkait kasus TPPO akan di-backing kembali oleh negara.
Di sisi lain, Jokowi akan melakukan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO untuk segera mengambil langkah cepat dalam penanganan permasalahan itu.
Baca juga: Mahfud Sebut Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada Backing: Presiden Minta Semua Ditindak
Kasus TPPO di dalam negeri tidak kunjung selesai selama bertahun-tahun. Mengacu data Kemenlu, pemerintah kerap menangani dan memulangkan WNI korban TPPO setiap tahun.
Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus TPPO melalui online scam.
Sementara pada tahun lalu, Indonesia bersama otoritas di Kamboja berhasil memulangkan 1.138 WNI korban perdagangan manusia yang dipekerjakan di online scam dari Kamboja.
Di Kamboja sendiri, kenaikan kasus TPPO mencapai delapan kali lipat. Dari 116 kasus yang ditangani Kemenlu pada tahun 2021 menjadi 800 kasus di tahun 2022.
Di sisi lain, Bank Dunia (World Bank) sudah memperingatkan Indonesia mengenai TPPO sejak tahun 2017.
Data WNI pekerja migran yang dirilis Bank Dunia lebih banyak dibandingkan data yang semestinya.
Baca juga: Kemenlu Ungkap Ada WNI Kasus TPPO yang Kembali Kerja di Perusahaan Online Scam Usai Dipulangkan
Saat itu, Bank Dunia merilis data tentang adanya 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri. Padahal, WNI yang secara resmi tercatat bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural hanya 4,7 juta.
Artinya, ada 4,3 juta PMI dengan jalur ilegal atau non prosedural.
"Alarm praktik TPPO sebetulnya sudah diperingatkan oleh World Bank tahun 2017. (Saat) merilis bahwa ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Padahal yang tercatat resmi itu kurang lebih 4,7 juta," ujar Benny Ramdhani.
Di lain kesempatan, Judha mengatakan, pihaknya kerap kali memulangkan WNI korban TPPO ke Indonesia. Tetapi, tidak semua WNI yang dipulangkan ke Indonesia adalah korban.
Faktanya, WNI yang berhasil dipulangkan justru kembali lagi ke luar negeri dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama, yaitu perusahaan online scam.