"Nah itu nanti didebatkan. Tetapi kami sudah diskusi. Itu kan menjadi keputusan kita bareng," katanya.
Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Dibacakan Saat Sidang Paripurna, Puan: Belum Masuk Mekanisme
Sebagai informasi, Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dibacakan saat rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023 pada 16 Mei 2023.
Padahal, surpres itu telah dikirimkan pemerintah dan diterima DPR pada 4 Mei 2023.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna hanya menyampaikan pidato dirinya sebagai Ketua DPR.
Kemudian, Puan mengatakan, tidak dibacakannya surpres RUU Perampasan Aset lantaran masih ada mekanisme di DPR yang belum selesai.
"Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," ujar Puan saat ditemui usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Alot dan Panjang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.