Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Kompas.com - 31/05/2023, 16:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa tidak akan berubah jauh dari hasil sidang etik yang sudah ditetapkan.

Adapun hasil sidang KKEP yang digelar Selasa (30/5/2023) kemarin memutuskan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy.

"Tentunya untuk banding, saya kira tim banding juga tentunya juga tidak terlalu jauh," kata Kapolri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Majelis Hakim PT DKI Masih Pelajari Berkas Banding Teddy Minahasa

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, banding merupakan hak daripada setiap terduga pelanggar kode etik, termasuk Teddy.

Dalam kasus itu, Sigit menekankan, sikap institusi Polri juga sudah jelas sesuai hasil sidang etik kemarin.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Tentunya tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," ucapnya.

Diketahui, Teddy menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2023) selama sekitar 13 jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

Hasil sidang etik kemarin memutuskan memecat Irjen Teddy Minahasa.

"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Dalam sidang, Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.

Atas hasil sidang itu, Teddy akan mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Adapun sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat jenderal bintang dua itu.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com