Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK

Kompas.com - 31/05/2023, 15:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu harta diduga hasil korupsi milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terus dilakukan.

Penyidik lembaga antikorupsi itu berhasil menyita sejumlah aset milik ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Deretan harta Rafael yang disita penyidik karena diduga hasil korupsi disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: KPK Sita Indekos dan Kontrakan Rafael Alun di Jakarta

Aset Rafael diduga hasil korupsi yang disita oleh penyidik KPK terdiri dari motor gede sampai mobil.

Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo/Surakarta (Jawa Tengah), Yogyakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya (DKI Jakarta).

Berikut ini deretan harta Rafael diduga hasil korupsi yang disita KPK.

Baca juga: KPK Sita Moge Triumph hingga Mobil Land Cruiser dari Rafael Alun Trisambodo

1. Mobil dan moge

Menurut Ali Fikri, penyidik KPK menyita dua mobil milik Rafael yang diduga hasil korupsi, yakni Toyota Camry dan Land Cruiser. Keduanya disita di Kota Solo, Jawa Tengah.

"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede (moge) Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua kendaraan yakni Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR dan Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW, merupakan sitaan barang bukti kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah (Jateng).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua kendaraan yakni Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR dan Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW, merupakan sitaan barang bukti kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah (Jateng).

2. Rumah tinggal dan indekos

Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di DKI Jakarta. Ketiga bangunan itu masing-masing berupa satu unit rumah di Simprug serta sebuah rumah indekos di kawasan Blok M (Jakarta Selatan), dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Rumah kontrakan milik Rafael Alun di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023). Aset milik Rafael ini telah disita KPK. KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Rumah kontrakan milik Rafael Alun di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023). Aset milik Rafael ini telah disita KPK.

Baca juga: Terkait Kasus Rafael Alun, Sitaan KPK Hardtop dan Camry Dititipkan di Polresta Solo

Terus dicari

Ali mengatakan, tim penyidik KPK terus menelusuri sejumlah aset milik Rafael yang diduga terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat membantu KPK dengan memberikan informasi bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Rafael pada 3 April 2023 usai diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Duga Rafael Kondisikan Temuan Pajak Bermasalah Lewat Perusahaan Konsultan Miliknya

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Menurut penyidikan, Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,34 miliar melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang Euro.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Apa-apa...

Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK juga menjerat Rafael dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Rafael menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

(Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati, Syakirun Ni'am | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com