"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya.”
Pernyataan atau lebih tepatnya pembelaan itu disampaikan Denny Indrayana usai cuitannya soal ‘bocoran’ putusan Mahkamah Konstitusi menuai kontroversi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengaku sengaja mengungkapkan informasi ini agar Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis bagi bangsa ini.
Sebelumnya, Denny Indrayana dalam cuitannya di media sosial mengatakan, ia mendapatkan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang akan menetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi setuju pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup kembali.
Cuitan mantan Wamenkumham yang pernah tersangkut kasus dugaan korupsi ini langsung menuai reaksi. Tak tanggung–tanggung, Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono langsung mengomentari cuitan Denny.
Menurut pendiri dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, jika informasi yang disampaikan Denny benar, maka berpotensi memicu ‘chaos politik’ di republik ini.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bereaksi keras dengan lontaran Denny yang menimbulkan kegaduhan.
Ia memerintahkan Kepolisian agar memeriksa Denny Indrayana. Mahfud MD juga meminta polisi menyelidiki kasus ini karena sudah masuk kategori pembocoran rahasia negara.
Karena menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud mendesak MK segera menyelidiki sumber informasi dari Denny.
Belakangan, Denny mengatakan jika informasi yang ia dapatkan bukan berasal dari hakim konstitusi. Meski demikian ia mengklaim, informasi yang ia dapatkan kredibel dan dapat dipercaya.
Selain itu Denny mengatakan, belum tentu putusan Mahkamah Konstitusi akan seperti informasi yang ia dapatkan. Sebab, saat ini MK belum secara resmi menyampaikan putusan terkait uji materi UU Pemilu ini.
Pendiri Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm ini juga membantah telah membocorkan rahasia negara.
Pasalnya, rahasia putusan Mahkamah Konstitusi ada di mahkamah. Sementara, informasi yang ia dapatkan bukan dari lingkungan MK.
Mahkamah Konstitusi membantah informasi yang dilontarkan Denny. Pasalnya, sampai saat ini hakim kontitusi belum memutus perkara ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.