JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kedua kalinya, penyanyi sekaligus kekasih dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) memenuhi panggilan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Pantauan Kompas.com di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Nindy Ayunda tiba dengan didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 11.05 WIB. Ia tampak memakai kemeja berwarna pink dan celana panjang jeans berwarna biru.
Setibanya di lokasi, Nindy Ayunda tidak bicara apa pun terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya. Ia juga langsung masuk ke dalam gedung pemeriksaan.
Baca juga: Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra
Sebelumnya, kuasa hukum Nindy, Zachkaria Manurung mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
"Pemeriksaan saksi," kata Zachkaria.
Adapun pemeriksaan Nindy Ayunda pada Rabu ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan Nindy pada Jumat lalu masih belum selesai sehingga dilanjutkan kembali pada hari ini.
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra
Ramadhan mengatakan, Nindy akan kembali dialami soal kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra.
“Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (dugaan membantu menyembunyikan Dito),” kata Ramadham saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Diketahui, dalam pemeriksaan pada Jumat lalu, Nindy diperiksa sekitar 10 jam mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pelantun lagu “Untuk Sahabat” itu dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Namun, Nindy Ayunda membantah dirinya membantu ataupun menyembunyikan Dito yang hingga kini masih menjadi buron.
"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat malam.
Baca juga: Klarifikasi Nindy Ayunda Disebut Mangkir Pemeriksaan Polisi
Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat sembilan senpi ilegal.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Baca juga: Periksa Nindy Ayunda dalam Kasus Dito Mahendra, Polri: Mereka Tinggal Bersama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.