Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tak Hanya Dilakukan Johnny G Plate dan 6 Tersangka Lain

Kompas.com - 31/05/2023, 12:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga kasus dugaan korupsi proyek (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 tidak hanya dilakukan oleh sedikit orang.

Apalagi, kerugian yang ditimbulkan dari kasus itu diduga mencapai Rp 8,32 triliun.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, konsep korupsi itu bersifat terstruktur dan sistematis, sehingga kasus korupsi di Kominfo itu tidak hanya dinikmati oleh tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate atau tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.

"Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Memkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Mahfud Beberkan Kejanggalan Proyek BTS 4G yang Menyeret Johnny G Plate

Lebih lanjut, Diky juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Tepatnya, pernyataan Mahfud soal penyidik Kejagung telah mendapatkan rekaman berisikan percakapan yang melibatkan pejabat penting lainnya saat membagikan proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

Diky berharap, Kejagung bisa terus melakukan pendalaman dengan melibatkan pihak terkait dengan bukti yang ada tersebut, seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap setiap orang yang terlibat dalam kasus itu.

"ICW memandang bahwa tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak mendalami aliran dana berdasarkan alat bukti yang sudah mereka dapat, termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut aliran dana dari transaksi mencurigakan dalam pusaran proyek BTS ini," ujarnya.

Baca juga: Mahfud: Presiden Tugaskan Saya Lanjutkan Proyek BTS 4G, Tak Boleh Macet

Dikutip dari Kompas TV, Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengatakan, penyidik Kejagung telah mengantongi bukti berupa dokumen, surat, hingga rekaman percakapan, termasuk dari unsur pejabat penting, saat membagi-bagikan proyek tersebut.

Akan tetapi, Mahfud tidak menyebutkan siapa pejabat yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G Bakti di Kominfo.

Menurutnya, bukti rekaman percakapan antarpejabat itu diharapkan dapat digunakan untuk membongkar aliran dana dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Selain itu, Mahfud MD juga menyebut bahwa penyidik Kejagung sudah menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus tersebut.

"Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny) sebagai tersangka," kata Mahfud MD pada Jumat (19/5/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dari unsur pejabat di Kementerian Kominfo dalam kasus tersebut, yakni Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif (AAL) yang pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo.

Sedangkan lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); dan Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Baca juga: Soal Proyek BTS 4G, Mahfud: KPK, Kejagung, Kepolisian Silakan Masuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com