Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Nindy Ayunda dalam Kasus Dito Mahendra, Polri: Mereka Tinggal Bersama

Kompas.com - 27/05/2023, 06:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan alasan pihaknya turut memeriksa artis Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mahendra Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, hal itu berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua rumah Dito yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS dengan NA,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra

Adapun polisi sempat menggeledah rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di Cipete pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Selain itu, pada waktu yang sama, penyidik juga mengamankan dan memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra sebagai saksi.

Djudhandhani menyebut, dari hasil penggeledahan penyidik menyimpulkan ada dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan pihak lain untuk menyembunyikan Dito Mahendra.

“Dan berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disumpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka,” ujar dia.

Adapun kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Baca juga: 6 Jam Berlalu, Bareskrim Masih Periksa Nindy Ayunda di Kasus Dugaan Bantu Sembunyikan Dito Mahendra

Nindy yang merupakan kekasih Dito Mehendra menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka kemarin.

“Perihal dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka, sebagaimana dimaksud pada Pasal 221 (1) KUHP,” kata Djuhandhani.

Adapun Pasal 221 (1) KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."

Menurut Djuhandhani, pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda dilakukan mulai pukul 13.00 WIB. Meski begitu, Nindy sudah terpantau tiba di Bareskrim sejak pukul 11.09 WIB.

“Sementara berlangsung pemeriksaan terhadap NA sebagai saksi terkait kasus menyembunyikan tersangka. NA datang ke Bareskrim pukul 10.00, namun minta pengunduran pemeriksaan setelah pukul 13.00. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung di Subdit 1 Kamneg,” kata Djuhandhani.

Bantahan Nindy

Sementara itu, pihak Nindy membantah menyembunyikan dito.

"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata kuasa hukum Nindy, Daniel Sony, Jumat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com