Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Kompas.com - 31/05/2023, 09:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada penyanyi sekaligus kekasih dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) pada Rabu (31/5/2023) hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Salah satu tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Zachkaria Manurung memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," kata Zachkaria saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan, pemeriksaan pada Jumat lalu masih belum selesai sehingga dilanjutkan pada Rabu ini.

Ramadhan mengatakan, Nindy Ayunda akan kembali dialami soal dua kasus, yakni kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra.

“Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (dugaan membantu menyembunyikan Dito),” kata Ramadham saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Diketahui, dalam pemeriksaan pada Jumat lalu, Nindy Ayunda diperiksa sekitar 10 jam mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pelantun lagu “Untuk Sahabat” itu dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra

Usai diperiksa, Nindy Ayunda membantah dirinya membantu ataupun menyembunyikan Dito Mahendra yang hingga kini masih menjadi buron.

"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat malam.

Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat sembilan senpi ilegal.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Baca juga: Periksa Nindy Ayunda dalam Kasus Dito Mahendra, Polri: Mereka Tinggal Bersama

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Untuk diketahui, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dito Mahendra, Polisi Duga Nindy Ayunda Bantu Pelarian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com