Pantauan Kompas.com di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Nindy Ayunda tiba dengan didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 11.05 WIB. Ia tampak memakai kemeja berwarna pink dan celana panjang jeans berwarna biru.
Setibanya di lokasi, Nindy Ayunda tidak bicara apa pun terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya. Ia juga langsung masuk ke dalam gedung pemeriksaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Nindy, Zachkaria Manurung mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
"Pemeriksaan saksi," kata Zachkaria.
Adapun pemeriksaan Nindy Ayunda pada Rabu ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Ramadhan mengatakan, Nindy akan kembali dialami soal kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra.
“Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (dugaan membantu menyembunyikan Dito),” kata Ramadham saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Diketahui, dalam pemeriksaan pada Jumat lalu, Nindy diperiksa sekitar 10 jam mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pelantun lagu “Untuk Sahabat” itu dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Namun, Nindy Ayunda membantah dirinya membantu ataupun menyembunyikan Dito yang hingga kini masih menjadi buron.
"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat malam.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/12173711/nindy-ayunda-penuhi-pemeriksaan-untuk-kedua-kali-terkait-kasus-dito-mahendra