Sebagai orang yang pernah menjadi Hakim Konstitusi, Mahfud saja mengaku tak berani menanyakan soal putusan yang belum dibacakan kepada pihak MK.
Oleh karena itu, Mahfud mendesak agar MK bisa mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan.
Ia memastikan bahwa penyelidikan itu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan Beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Listyo.
Pihak MK sendiri telah membantah atas informasi yang disampaikan Denny.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, persidangan atas gugatan tersebut masih berjalan.
Dia menyebut, jadwal untuk pengambilan keputusan pun belum dilakukan karena masih berada di proses penyerahan kesimpulan para pihak.
"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," ujar Fajar.
Baca juga: Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana
Perihal jadwal sidang putusan gugatan tersebut juga akan disampaikan melalui situs resmi apabila sudah dijadwalkan.
"Kalau sudah, pada saatnya nanti pasti akan dan harus di-publish lewat jadwal sidang di laman mkri.id," kata dia.
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira memastikan partainya akan menghormati apa pun keputusan MK perihal gugatan sistem pemilu.
Jika pada akhirnya MK mengambil keputusan untuk mengubah sistem pemilu, Andreas menilai bahwa itu akan berdampak pada segala aspek yang sudah dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu.
Meski demikian, Andreas mengingatkan bahwa para penyelenggara harus tetap profesional dalam menyiapkan pelaksanaan pemilu.