Salin Artikel

Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Informasi ini berangkat dari pengakuan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengklaim mendapat bocoran jika MK bakal mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 168 Ayat 2 tentang sistem proporsional terbuka.

Pernyataan Denny pun menimbulkan kegaduhan dan membuat posisi MK kian terkunci untuk menolak proporsional tertutup.

Hal ini tak lepas setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sampai-sampai memerintahkan polisi untuk menyelidiki kebocoran informasi tersebut.

Sementara, di lingkar partai politik (parpol) tak kalah berbeda. Setidaknya delapan fraksi DPR RI menolak sistem proporsional tertutup.

Proporsional tertutup

Awalnya, Denny mengaku mendapat informasi penting terkait sistem pemilu yang tengah digugat di MK.

Ia mengungkapkan bahwa sistem pemilu tidak menutup kemungkinan bakal berubah menjadi proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat akun Twitter-nya, @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

Dalam kicauannya, Denny mengatakan bahwa sumber informasi itu bukan dari Hakim Konstitusi.

Namun, ia meamstikan bahwa sumber informasinya kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," sambung Denny.

Minta polisi selidiki

Pernyataan Denny langsung mendapat reaksi dari Mahfud.

Mahfud mengatakan, dugaan kebocoran putusan MK yang disebutkan oleh Denny harus diselidiki oleh aparat kepolisian karena menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud melalui Twitter @mohmahfudmd.

Sebagai orang yang pernah menjadi Hakim Konstitusi, Mahfud saja mengaku tak berani menanyakan soal putusan yang belum dibacakan kepada pihak MK.

Oleh karena itu, Mahfud mendesak agar MK bisa mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan.

Ia memastikan bahwa penyelidikan itu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan Beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Listyo.

Dibantah MK

Pihak MK sendiri telah membantah atas informasi yang disampaikan Denny.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, persidangan atas gugatan tersebut masih berjalan.

Dia menyebut, jadwal untuk pengambilan keputusan pun belum dilakukan karena masih berada di proses penyerahan kesimpulan para pihak.

"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," ujar Fajar.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan tersebut juga akan disampaikan melalui situs resmi apabila sudah dijadwalkan.

"Kalau sudah, pada saatnya nanti pasti akan dan harus di-publish lewat jadwal sidang di laman mkri.id," kata dia.

PDI-P hormati putusan

Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira memastikan partainya akan menghormati apa pun keputusan MK perihal gugatan sistem pemilu.

Jika pada akhirnya MK mengambil keputusan untuk mengubah sistem pemilu, Andreas menilai bahwa itu akan berdampak pada segala aspek yang sudah dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu.

Meski demikian, Andreas mengingatkan bahwa para penyelenggara harus tetap profesional dalam menyiapkan pelaksanaan pemilu.

"Sebagai penyelenggara pemilu yang profesional harus menyiapkan dengan kemungkinan yang ada," ungkap Andreas dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (30/5/2023).

Kedelapan fraksi tersebut yakni Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, Nasdem, dan PKS. Sementara, PDI-P tak ikut dalam barisan penolak.

Dalam penyampaian sikap penolakan, anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyinggung soal kewenangan DPR jika MK bersikeras memutus perkara sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Kewenangan DPR yang dimaksud adalah terkait budgeting atau penganggaran terhadap institusi atau lembaga negara yang menjadi mitranya.

Mulanya, Habiburokhman mengatakan bahwa DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki sejumlah kewenangan.

Namun, dia mengatakan, pihaknya tak ingin pamer kekuasaan atas beragam kewenangan yang diberikan kepada DPR.

Ia pun menyinggung bila MK bersikeras dengan informasi yang beredar, bahwa sudah diputuskan sistem pemilu proporsional tertutup, maka DPR akan menggunakan kewenangan budgeting terhadap MK.

"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

"Kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya. Begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Konferensi pers itu pun disudahi dengan menegaskan bahwa delapan fraksi menyatakan sikap tetap menolak jika MK akhirnya mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

(Penulis: Singgih Wiryono, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Bagus Santosa, Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/09445601/posisi-mk-yang-kian-terkunci-untuk-tolak-proporsional-tertutup

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke