Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Kompas.com - 31/05/2023, 08:39 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap dugaan gratifikasi fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Untuk putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Sampaikan Kesimpulan Praperadilan, LP3HI Yakin Polri Hentikan Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri

Dalam kesimpulan sidang praperadilan ini, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yakin Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Firli Bahuri.

Selama jalannya persidangan, menurut Kurniawan, Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili Kabareskrim Polri hanya menyampaikan bukti proses penyelidikan yang masih berjalan tanpa kejelasan kapan penanganan perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal, perkara tersebut dilaporkan ke Polri sejak 2021.

"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan, termohon (Dittipidkor Bareskrim Polri) tidak menetapkan Saudara Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi," ujar Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

"Termohon hanya menerbitkan surat perintah penyelidikan berulang-ulang tanpa ada kejelasan kapan laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi," ujar Wakil Ketua LP3HI itu.

Kurniawan berpandangan, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah tugas yang diterbitkan Dittipidkor Bareskrim Polri hanya formalitas agar seolah-olah proses penyelidikan berjalan.

"Harus ada kepastian dari penyidik, ini perkara dihentikan atau lanjut. Kalau lanjut, segera tetapkan tersangka, ajukan penuntutan ke kejaksaan sampai ke pengadilan. Jangan sampai karena terlapor adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan KPK, kemudian malah jadi takut untuk menyidik," ucap dia.

Baca juga: Polri Sebut Kasus Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Masih Diselidiki

Sementara itu, untuk membukti perkara ini tetap berjalan, Divisi Hukum Mabes Polri membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi berupa fasilitas helikopter yang diterima Firli Bahuri.

Bukti seperti sprinlidik dan surat perintah tugas itu dibawa untuk membantah adanya tindakan penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

Dari bukti tersebut, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan, dalil LP3HI yang menganggap adanya penghentian penyelidikan materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.

Sebab, sampai dengan perkara laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dalam dalil gugatannya LP3HI menyebut, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orangtuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Baca juga: Selidiki Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Polri Disebut Bawa 14 Bukti di Sidang Praperadilan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan harga sebenarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com