JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tetap yakin bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menghentikan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam kesimpulan atas rangkaian persidangan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kepala Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Ketua KPK itu.
Selama jalannya persidangan, menurut Kurniawan, Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili Kabareskrim Polri hanya menyampaikan bukti proses penyelidikan yang masih berjalan tanpa kejelasan kapan penanganan perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polri sejak 2021.
"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan, termohon (Dittipidkor Bareskrim Polri) tidak menetapkan Saudara Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi," ujar Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Termohon hanya menerbitkan surat perintah penyelidikan berulang-ulang tanpa ada kejelasan kapan laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi," ujar Wakil Ketua LP3HI itu.
Kurniawan berpandangan, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah tugas yang diterbitkan Dittipidkor Bareskrim Polri hanya formalitas agar seolah-olah proses penyelidikan berjalan.
"Harus ada kepastian dari penyidik, ini perkara dihentikan atau lanjut. Kalau lanjut, segera tetapkan tersangka, ajukan penuntutan ke kejaksaan sampai ke pengadilan. Jangan sampai karena terlapor adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan KPK, kemudian malah jadi takut untuk menyidik," ucap dia.
Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Polri Sebut Telah Periksa 5 Orang Saksi
Sementara itu, Divisi Hukum Mabes Polri telah membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi berupa fasilitas helikopter yang diterima Firli Bahuri.
Bukti-bukti surat seperti sprinlidik dan surat perintah tugas itu dibawa untuk menjawab gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.
Dalam bukti surat dari Divisi Hukum Mabes Polri, Dittipidkor Bareskrim Polri telah berulang kali mengeluarkan surat perintah dan surat tugas untuk menindaklanjuti laporan gratifikasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Berikut surat yang telah dikeluarkan Dittipidkor Bareskrim Polri:
Laporan Informasi Nomor: Ll/15/VI/2021/TIPIDKOR tanggal 16 Juni 2021
Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/33/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021
Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/81.b/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021