JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk Pemilu 2024.
Adapun kelima surat suara itu memiliki warna dasar putih dengan lima warna penanda yang berbeda.
"Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden," kata Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) dikutip YouTube Komisi II.
Baca juga: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024
Kemudian, warna merah merupakan surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
Sementara itu, KPU menetapkan warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.
"Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi," kata Yulianto.
Terakhir, penanda warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
"Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar dia.
Baca juga: KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya, kata Yulianto, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.