JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna kini memasuki babak baru.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini mulai menyelidiki dugaan adanya pihak yang membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra yang tengah menjadi buron.
Dito diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik membuat laporan model A terkait dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait dugaan penyembunyian seorang tersangka.
Adapun salah satu isi Pasal 221 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.
Baca juga: Kasus Penyembunyian Dito Mahendra, Bareskrim Minta Penyanyi Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan
Djuhandani menyebut, pihaknya telah menaikan laporan tersebut ke tahap penyidikan.
“Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” ucapnya pada Senin (22/5/2023) lalu
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Polisi membuat laporan model A terkait dugaan adanya pihak yang menyembunyikan Dito setelah menggeledah rumah Dito Mahendra.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah Dito yang berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di Cilandak dan Cipete pada Jumat (19/5/2023).
Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa pistol, amunisi, hingga kartu identitas.
Dari rumah Dito yang beralamat di Cipete, polisi menyita sejumlah barang seperti paspor Dito, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, satu buah boks senpi Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, dan satu buah handphone merek Nokia.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 5 Pembantu Dito Mahendra, Buron Kasus Senpi Ilegal
Sedangkan dari rumah Dito yang terletak di Cilandak, polisi menyita satu pucuk airsoft gun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.
Lalu, ada juga 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY, satu buah flash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP Dito Mahendra.
Tak hanya menyita sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan dan memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) atau pembantu dari Dito Mahendra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.