JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau dikenal dengan Windy Idol membantah terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Windy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023).
"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin.
Selain itu, Windy mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sama sekali tidak kenal satupun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka," ujarnya.
Baca juga: Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA
Lebih lanjut, Windy Idol berharap pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK bisa meluruskan isu miring yang menerpa dirinya terkait kasus tersebut.
"Saya punya keluarga saya mohon pikirin perasaan saya. Saya punya kerjaan jadinya orang mikir saya gimana-gimana. Itu saja sih. Mohon doanya semoga saya bisa kuat maksudnya. Bisa dijauhi hal-hal yang buruk," kata Windy.
Selain Windy Idol, KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan; pihak swasta Alland Prima Yozadi; dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Kedekatan Sekretaris MA dengan Windy Idol
Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan bakal memeriksa Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap keterlibatan Windy Idol dalam perkara Hasbi Hasan.
“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy Idol berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi.
"Sedang kita dalami ya,” ujar Asep pada 11 Mei 2023.
Terhadap Windy Idol diketahui telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Jadi Saksi Suap Hakim Agung
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.