Hal itu disampaikan Windy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023).
"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin.
Selain itu, Windy mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sama sekali tidak kenal satupun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Windy Idol berharap pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK bisa meluruskan isu miring yang menerpa dirinya terkait kasus tersebut.
"Saya punya keluarga saya mohon pikirin perasaan saya. Saya punya kerjaan jadinya orang mikir saya gimana-gimana. Itu saja sih. Mohon doanya semoga saya bisa kuat maksudnya. Bisa dijauhi hal-hal yang buruk," kata Windy.
Selain Windy Idol, KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan; pihak swasta Alland Prima Yozadi; dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan bakal memeriksa Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap keterlibatan Windy Idol dalam perkara Hasbi Hasan.
“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy Idol berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi.
"Sedang kita dalami ya,” ujar Asep pada 11 Mei 2023.
Terhadap Windy Idol diketahui telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Tetapi, dua indentitas tersangka belum dibeberkan identitas.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa identitas dua tersangka, termasuk perannya bakal diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW); Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN); Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh; Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD); serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, ada pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Berita ini tayang di Antaranews, dengan link https://www.antaranews.com/berita/3561810/windy-idol-bantah-terlibat-dalam-kasus-suap-di-ma.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/19320031/bantah-terlibat-kasus-dugaan-suap-ma-windy-idol-jangan-dzalim-sama-saya